Kapolri Warning People Power, BPN Tidak Merasa Tertuduh
Rabu, 08 Mei 2019 – 20:52 WIB

Sufmi Dasco Ahmad. Foto: dokumen JPNN
BACA JUGA: Apa Betul Kapolri Instruksikan Tembak Mati Cucu Nabi?
Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian mengatakan, jika aksi people power tergolong ancaman dan dapat menggulingkan pemerintahan yang sah maka dapat terancam pidana.
Menurut dia, jika seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat, harus melalui mekanisme.
“Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP jelas. Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas. Yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya," kata Tito di gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/5). (boy/jpnn)
Dasco memastikan pihaknya tidak ada merencanakan aksi seperti mengepung KPU dan sebagainya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet