Kapolsek Disandera dan Ditusuk, 15 Orang jadi Tersangka
Namun, dalam kegiatan itu anggota polisi diadang massa saat tiba di persimpangan PT PML, Pelepat, Bungo.
Tak hanya itu, massa kemudian meminta aparat melepaskan dua pelaku PETI yang sebelumnya telah ditangkap dengan inisial T dan K.
“Setelah itu, massa melakukan perusakan terhadap mobil patroli serta pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Kapolsek (AKP Suhendri),” beber Ahmad.
Dalam peristiwa tersebut, total sebanyak 13 personel kepolisian menjadi korban dan sempat disandera sebelum akhirnya dibebaskan.
Kini, para tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 214 Ayat (2) ke-1e KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat (2) Ke-1e KUHP subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP subsider Pasal 212 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara. (cuy/jpnn)
Sebelum Kapolsek disandera, terjadi pengadangan massa di persimpangan Pelepat, Bungo.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA
- Dilaporkan Hilang, Bocah di Jambi Tewas di Bawah Gardu Listrik