Kapolsek Pelaku Pencabulan Putri Tersangka Kok Hanya Dipecat?
![Kapolsek Pelaku Pencabulan Putri Tersangka Kok Hanya Dipecat?](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/05/17/9b97af7f6272938f1f5ec4db0280415f.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merespons aksi bejat seorang Kapolsek berinisial IGDN di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Oknum polisi tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri dari seorang tersangka yang mendekam di penjara.
Kapolsek tersebut diduga mengiming-imingi korban dengan imbalan bisa membebaskan sang ayah dari tahanan.
Staf Devis Hukum KontraS Adelita Ayas mengatakan tindakan oknum tersebut sudah menyalahi wewenang sebagai penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
"Kami mengutuk keras tindakan yang dilakukan Kapolsek tersebut dalam hal memanipulasi anak sehingga terjadi pelecehan seksual," kata Adelita saat dihubungi JPNN.com, Jumat (22/10).
Adelita mengatakan tak hanya mendorong penyidik memecat oknum tersebut, tetapi KontraS juga meminta kasus tersebut dibawa ke ranah pidana.
Atas dasar itu, Adelita menilai aksi oknum Kapolsek itu menyalahi wewenang tugasnya.
"Kami mendorong biar kasus ini sampai ke ranah pidana atau diproses secara hukum yang berlaku atau bisa di peradilan umum. Jadi, kalau hanya dipecat, ya, enak banget," ucap Adelita.
KontraS merespons aksi bejat seorang Kapolsek berinisial IGDN yang mencabuli putri tersangka kasus hukum.
- Pernyataan Sjafrie Sjamsoeddin soal DPN Bisa Mengurusi Hutan dan Sawit Menuai Kritik
- Kapolsek Meninggal di Rumah Dinas, Polres Inhil Berduka
- Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah
- Hubungan Terlarang Bu Guru dengan Muridnya, Punya Anak, Terungkap karena Wajah Mirip
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai