Kapolsek Sawerigadi Diperiksa Propam Polres Muna, Ini Masalahnya
jpnn.com, KENDARI - Kapolsek Sawerigadi Iptu Burhanuddin diperiksa Propam Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ipda Burhanuddin dianggap lalai sehingga seorang terduga pelaku pencabulan, perampokan, dan penganiayaan, berinisial R melarikan diri, Minggu (20/2) lalu.
S sebelumnya dilaporkan atas dugaan perbuatan tak senonoh, merampok dan menganiaya seorang bidan di Desa Lawada, Kabupaten Muna Barat, Sultra.
Dalam pelariannya, tiga hari kemudian atau pada Rabu (23/2), S menyerahkan diri kepada pihak kepolisian di Desa Walelei, Kecamatan Barangka, Muna Barat.
Kepala Bidang Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh Nugroho mengatakan Kapolsek Sawerigadi tetap diperiksa meskipun S telah menyerahkan diri kepada polisi.
"Walau sudah ditangkap kembali terduga S, tetapi Kapolsek (Sawerigadi) tetap diperiksa, kan, ada kelalaian di situ," katanya saat diwawancara di sela-sela vaksinasi anak hingga lansia di SDN 33 Kendari, Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Kendari, Sultra, Jumat (25/2).
Menurut dia, Kapolsek Sawerigadi bakal menjalani pemeriksaan terkait tugas pokok dan fungsinya. Salah satunya, kata dia, apakah yang bersangkutan rutin melakukan pengecekan ruang tahanan, atau memberikan arahan kepada anggotanya.
"Seorang pimpinan secara manajerial dia mengecek enggak? Dia menjalankan enggak manajerialnya, mengecek tahanan, misalnya, terus sering memberi arahan kepada anggotanya untuk jangan lalai, menjalankan tugas sesuai tupoksinya," ujar dia.
Kapolsek Sawerigadi Iptu Burhanuddin diperiksa Propam Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ini masalahnya.
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Guru Supriyani Diperiksa Propam soal Permintaan Uang Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga