Kapolsek Sijunjung Dinonaktifkan

Komnas HAM dan LBH Temukan 11 Kejanggalan

Kapolsek Sijunjung Dinonaktifkan
Kapolsek Sijunjung Dinonaktifkan
PADANG - Polda Sumbar mengambil langkah kooperatif menuntaskan kasus dugaan penganiayaan dua tahanan kakak beradik tewas tergantung di Mapolsek Sijunjung, Rabu (28/12) lalu. Jumat (13/1) kemarin, Kapolsek Sijunjung AKP Syamsul dilaporkan sudah dinon-aktifkan dari jabatannya sejak sepekan terakhir. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan penyelidikan terhadap kasus sudah menjadi isu nasional tersebut.

"Saat ini, Polda Sumbar telah mengeluarkan surat menyatakan Kapolsek Sijunjung dinon-aktifkan, dan tidak boleh beraktivitas. Hal itu dilakukan untuk memudahkan pihak-pihak terkait melakukan investigasi," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Mainar Sugianto.

 

Soal desakan penon-aktifan terhadap Kapolres Sijunjung, menurut Mainar, sampai saat ini (13/1) belum ada perintah tertulis dari Kapolda Sumbar. Tapi, kalau nantinya ada putusan jelas dan surat penonaktifan tersebut keluar, maka hal tersebut harus dilakukan. Di mana, Kapolres Sijunjung baru bisa menjabat kembali setelah surat itu dicabut lagi oleh Kapolda Sumbar.

Secara terpisah, Katua Komnas HAM Sumbar, Ali Ahmad mengatakan, tim investigasi melibatkan Komnas HAM Sumbar dan LBH Padang berjalan beberapa hari belakangan, tim menemukan beberapa kejanggalan terkait tewasnya dua tahanan tersebut. Di antaranya, adanya bercak darah pada tubuh korban saat jenazah korban sampai di rumah, keterangan dokter yang melakukan otopsi tidak pernah menyebutkan tersangka bunuh diri.

PADANG - Polda Sumbar mengambil langkah kooperatif menuntaskan kasus dugaan penganiayaan dua tahanan kakak beradik tewas tergantung di Mapolsek Sijunjung,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News