Kapolsek Terjaring OTT saat Peras Pengusaha, Barang Bukti Sebegini

Kapolsek Terjaring OTT saat Peras Pengusaha, Barang Bukti Sebegini
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Disinggung soal barang bukti uang sebesar Rp 500 ribu, Syamsul juga membenarkannya. "Ada barang buktinya, uang," katanya lagi. 

Begitu ditanya soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada Jhoni, Syamsudin bilang, kalau yang bersangkutan akan dikenakan sanski disiplin.

"Sanksi disiplin nanti, seperti gitulah. Tapi ini masih pemeriksaan, masih praduga tidak bersalah," tandasnya.

Sementara Kapolres Batubara, AKBP Bonaparte Silalahi malah belum mengetahui penangkapan Kapolsek Medang Deras tersebut. "Belum tahu saya. Saya belum cek. Karena saya lagi sibuk Bhabinkamtibmas dan segala macam," kata Bonaparte.

Disinggung kalau informasi penangkapan AKP Jhoni Siregar itu sudah dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Bonaparte tetap pada pernyataannya. 

"Kalau memang Kabid Propam sudah membenarkan, benar lah itu berarti. Kalau saya belum tahu, makanya saya coba nanti cek dulu ke Kabid Propam soal itu," ujar Bonaparte.

Disoal sanksi yang akan dijatuhkan kepada bawahannya itu, Bonaparte belum dapat berkomentar. Sebab, saat ini masih menunggu hasil kroscek dan pemeriksaan dari Bid Propam Polda Sumut. 

"Kalau itu kan tergantung rekomendasi dari Propam. Kalau saya menunggu itu, baru nanti akan dievaluasi dulu. Makanya, tadi saya bilang saya belum tahu. Saya mau coba kroscek dulu," pungkas Bonaparte. (ted/mag-1/adz/ray/jpnn)

MEDAN - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut, Kapolsek Medang Deras Resort Batubara, AKP Jhoni Andreas Siregar, Senin (24/10)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News