Kapten dan ABK Dijerat Hukuman Mati Gegara Pekerjaan Sampingan
Kemudian sabu-sabu itu diserahkan kepada dua tersangka lainnya yang bertugas untuk mengatur perjalanan darat, selanjutnya tersangka lainnya bertugas menyiapkan mobil dan menyewa rumah yang berada di Perumahan Villa Taman Anggrek di Desa/Kecamatan Sukaraja.
"Pada kasus ini kami masih memburu tersangka lainnya terkait sindikat peredaran sabu-sabu jaringan internasional dan diharapkan bisa segera tertangkap. Kami juga mengapresiasi Tim Satgas Khusus Merah Putih Polri yang berhasil mengungkap kasus ini," tambahnya.
Sigit mengatakan barang bukti sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan beberapa pekan ke depan, dan disimpan di rumah tanpa penghuni di Perumahan Taman Anggrek.
Namun usaha mereka itu berhasil digagalkan oleh Tim Satgasus Merah Putih.
Kasus tersebut, juga merupakan pengembangan pengungkapan penyelundupan sabu-sabu dari Timur Tengah di wilayah Banten dengan barang bukti 800 kg lebih. (antara/jpnn)
Seorang kapten dan anak buah kapal (ABK) terancam hukuman mati atau seumur hidup, akibat pekerjaan sampingan mereka.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia