Kapten TNI Dipecat karena Terlibat Narkoba

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Karier Kapten RA, aparat Kodim 0315 Bintan, Kepulauan Riau di militer harus berakhir. Pasalnya, RA dipecat dari TNI karena dinyatakan bersalah melanggar pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Komandan Korem 033/ Wira Pratama, Brigjen TNI Bujang Zuirman mengatakan, RA dipecat karena terlibat narkoba. Pemecatan itu juga sudah melalui sidang kode etik yang diputuskan Mahkamah Militer (Mahmil) wilayah Sumatera.
”Baik Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dalam setiap kesempatan mengatakan kalau anggota TNI yang terlibat narkoba tidak ada ampun, pasti dipecat,” ujar Zuirman seperti dilansir Riau Pos (JPNN Grup) Jumat (19/9).
Hanya saja, RA belum mau terima dengan keputusan itu. Ia pun menempuh upaya banding. Seperti diketahui, RA ditangkap anak buahnya sendiri dari intel Kodim 0315 Bintan dan Subden Pom Tanjungpinang, Rabu (16/10) lalu siang sekitar pukul sekitar pukul 14.00 WIB.
Ia ditangkap karena menyimpan dan mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya yang terletak di Jalan Kuantan, Tanjungpinang. (cr10)
TANJUNGPINANG - Karier Kapten RA, aparat Kodim 0315 Bintan, Kepulauan Riau di militer harus berakhir. Pasalnya, RA dipecat dari TNI karena dinyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan