Kapuspen Kemendagri: KTP-el Rusak atau Invalid Harus Dibakar
Senin, 17 Desember 2018 – 05:37 WIB
Bahtiar juga menyampaikan, " Sesuai arahan Mendagri, Berita Acara hasil pemusnahan KTP-el rusak atau invalid agar dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil".
“Hal ini dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara,” ujar Bahtiar. (jpnn)
Sesuai Surat Edaran terbaru yang dikeluarkan kemendagri, KTP-el rusak atau invalid tidak lagi digunting tapi harus dibakar.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pisang Cavendish Sudah Berbuah, Lihat tuh Senyum Pj Gubernur Sulsel Bahtiar
- Penjabat Bupati Sumedang Yudia Ramli Siap Tuntaskan Program Prioritas 2024
- Profil Yudia Ramli, Plh Kapuspen Kemendagri yang Dilantik jadi Pj Bupati Sumedang
- PPPK Jangan Melakukan Hal Ini, Bisa Menderita Paling Cepat 10 Tahun
- 2.341 PPPK Pemprov Sulsel Terima SK, Bahtiar: Anda Semua Harus jadi ASN Tangguh
- Soal Netralias ASN, Sikap Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Jelas dan Tegas