Kapuspenkum Kejagung: KPK Saja Tidak Menindaklanjuti
JAKARTA -- Nama Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda idana Khusus Kejaksaan Agung Elieser Sahat Maruli Hutagalung sempat terseret kasus dugaan gratifikasi pengamanan korupsi bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.
Namun, Kejagung tak tak ingin melakukan penyelidikan internal mengungkap benar atau tidak isu Maruli terima duit Rp 500 juta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, mubazir saja jika Korps Adhyaksa melakukan penyelidikan internal.
Sebab, Amir menjelaskan, selain Maruli telah membantah, tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua ini.
"Sekarang yang diteliti siapa? Yang ditanya cuma Pak Maruli. Beliau sudah membantah tidak pernah menerima. Kan mubazir (penyelidikan), kecuali ada alat bukti yang lain langsung kita tangani," kata Amir, Selasa (17/11).
Dia pun mempertanyakan, dalam tudingan itu siapa yang akan dipanggil memberikan kesaksian. Menurut dia, semuanya harus ada alat bukti. "Karena katanya, katanya, kan mubazir kerja," katanya.
Selain itu, lanjut dia, dokumen berita acara pemeriksaan yang disebut-sebut tercantum nama Maruli juga ada di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kan itu di KPK, bagaimana kita melihat itu?" katanya.
Dia memastikan bahwa Jaksa Agung Prasetyo sudah menyampaikan, siapapun jaksa yang benar-benar terbukti maka akan ditindak.
JAKARTA -- Nama Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda idana Khusus Kejaksaan Agung Elieser Sahat Maruli Hutagalung sempat terseret kasus dugaan
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi