Karantina Penting Untuk Cegah Omicron, Jangan Malah Kabur
Pemerintah mengevaluasi karantina mulai dari tiga hari, menjadi 10 hari, lalu 14 hari untuk pelaku perjalanan dari negara dengan kasus COVID-19 tinggi.
"Omicron meningkat di beberapa negara, tingkat kewaspadaan juga harus ditingkatkan," katanya.
Dia mengingatkan, meski pelaku perjalanan telah mendapat vaksin COVID-19 lengkap, tidak berarti 100 persen terlindungi.
"Bayangkan, kalau misalnya varian tersebut masuk kemudian terkena pada orang yang belum mendapatkan akses vaksin," tuturnya.
Reisa kemudian mengimbau masyarakat yang baru saja pulang dari luar negeri mengikuti prosedur karantina.
Hingga saat ini terdapat 46 kasus paparan Omicron yang terdeteksi di Indonesia.
Dari pemeriksaan whole genome sequencing pada Sabtu (25/12), 26 orang pelaku perjalanan luar negeri terpapar Omicron.
Satu orang merupakan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet.
Karantina bagi warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri penting untuk mencegah Omicron, jangan malah kabur.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN