Karantina Pertanian Mengawasi Zona Rawan Penyelundupan

Karantina Pertanian Mengawasi Zona Rawan Penyelundupan
Tim Kepatuhan Karantina Pertanian sedang melakukan operasi patuh Karantina ke zona rawan di perairan Kepulauan Riau, Jumat (14/12). Foto: Humas Kementan

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Pesisir Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan perbatasan merupakan zona rawan penyelundupan komoditas pertanian. Zona ini menjadi fokus Badan Karantina Pertanian (Barantan) dalam hal pengawasan jelang hari raya Natal dan Tahun Baru, selain di pos lintas batas negara. Upaya penyelundupan komoditas pertanian yang tidak terjamin kesehatan dan keamanannya, tidak saja berbahaya dari ancaman potensi masuknya hama penyakit hewan dan tumbuhan, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat akibat mengonsumsinya.

“Ini tugas yang kita emban dengan bekerjasama dengan aparat keamanan baik Polri, TNI AD dan TNI AL,” kata Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) saat memberikan arahan kepada tim Kepatuhan Karantina Pertanian yang diberangkatkan untuk operasi patuh Karantina ke zona rawan di perairan Kepulauan Riau, Jumat (14/12).

Selain ancaman kesehatan, Banun menyatakan komoditas pertanian ilegal ini juga dapat menyebabkan over surplus dipasaran sehingga hasil produk pertanian tidak terserap pasar, dan petani bakal menderita kerugian. Sejalan dengan kebijakan Menteri Pertanian dalam mewujudkan kedaulatan pangan seraya dengan peningkatan kesejahteraan petani, maka Barantan melakukan peningkatan pengawasan lalu lintas produk pertanian di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran.

Saat ini Barantan memiliki 52 unit pelaksana teknis di 334 titik pelabuhan laut, kantor pos, bandar udara dan pelabuhan penyeberangan yang menjadi lokus tindakan karantina pertanian. Dimana 14 unit pelaksana teknis diantaranya mengawasi 51 pos lintas batas negara berbatasan darat dan 35 pos lintas batas negara berbatasan laut.

Semakin tingginya frekuensi lalu lintas media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan perdagangan komoditas pertanian, meningkatkan risiko masuknya penyakit hewan maupun tumbuhan ke Indonesia. Barantan menggandeng instansi terkait dalam pengawasan dengan Bareskrim Polri, TNI AD dan TNI AL yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama untuk bersama-sama menjaga Negara Indonesia dalam pengawasan komoditas ilegal yang masuk ke Indonesia.

Berdasarkan data dari Pusat Kepatuhan, Kerja sama dan Informasi Perkarantinaan (PusKKIP) di empat tahun terakhir, total komoditas pertanian yang dapat ditegah sebanyak 8.701 ton komoditas pertanian dari 216 kasus atau tertinggi selama 4 tahun terakhir jika dibandingkan kisaran pemusnahan pangan ilegal selama tahun 2015 sampai dengan 2017 dengan kisaran 522 sampai dengan 852 kali.

Wilayah tegahan lebih banyak ditemukan di wilayah-wilayah zona rawan Sumatera bagian Timur yang berbatasan langsung dengan Thailand, Malaysia dan Singapura serta wilayah perbatasan darat dengan Negara Bagian Sarawak dan Sabah. Berbagai komoditas pangan tegahan antara lain bawang merah, daging, telur, unggas, wortel dan beras. Selain itu Tanaman dan Satwa Liar (TSL) yang diselundupkan dari dan ke Malaysia sangat meningkat frekuensi dan volumenya selama 2 tahun terakhir.

"Antisipasi penyakit flu burung, pemerintah telah membuat pelarangan lalu lintas unggas dari Malaysia, karena status outbreak flu burung yang masih ditetapkan Organisasi Hewan Dunia (OIE)," tutur Kepala Barantan.

Pesisir Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan perbatasan merupakan zona rawan penyelundupan komoditas pertanian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News