Karantina Wilayah, Kendaraan Diadang di 19 Pintu Masuk Surabaya
"Jadi hanya pelat L (Surabaya, red.) nanti yang boleh masuk, atau mungkin kalau dia bukan pelat L tapi dia punya KTP Surabaya, sedangkan pengemudi daring juga kita batasi, kita lakukan seleksi ketat keperluannya apa," katanya.
Namun begitu, Irvan menyebut, bagi kendaraan di luar pelat L maupun masyarakat yang diperbolehkan masuk Kota Surabaya tentunya juga harus dalam kondisi steril.
Untuk itu, pihaknya bersama jajaran kepolisian dan TNI melakukan penyaringan di 19 pintu masuk Kota Surabaya.
"Ini diharapkan nanti 24 jam dalam pengawasan untuk akses masuk ke Surabaya," katanya.
Saat ini, lanjut dia, kebijakan karantina wilayah sedang dirumuskan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya.
Namun, Irvan memastikan bahwa kebijakan tersebut bakal segera berjalan dalam minggu ini.
"Minggu ini, mungkin dalam satu dua hari ini. Setelah semua posko-posko lengkap, petugas juga sudah terploting semua," katanya.
Sejak Jumat (27/3), pihaknya bersama jajaran kepolisian dan TNI melakukan sosialisasi dan sterilisasi di 19 akses masuk Surabaya.
Karantina wilayah akan diterapkan di Kota Surabaya sebagai upaya mencegah persebaran virus corona, COVID-19.
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- UC & TPS Gelar Kompetisi Kewirausahaan, Sinergi Dunia Akademis dengan Industri
- Mobil Agya Tabrak Suroboyo Bus di Jalan Setail, 2 Orang Luka
- Habib Bola
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Proyek Tunnel TIJ-KBS Rampung, Bakal Diresmikan dalam Waktu Dekat