Karaoke Beginian Dibiarkan, Pak Bupati Geram
Selasa, 19 April 2016 – 12:01 WIB
“Saya rasa tak perlu menunggu perda. Kesuwen (kelamaan, red). Apakah menertibkan hal-hal yang negatif dan mengganggu warga harus menunggu diatur dalam perda dahulu? Saya rasa tidak, bisa menggunakan aturan undang-undang yang lain,” ujarnya.(sub/lin/jpg/ara/jpnn)
Baca Juga:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas