Karaoke, Hakim PN Denpasar Dipecat
Terbukti Menjalin Hubungan Dengan Pihak Berperkara
Rabu, 11 Juli 2012 – 07:09 WIB
JAKARTA - Ini pelajaran bagi hakim untuk menjaga independensi dengan tidak menjalin komunikasi dengan pihak berperkara. Sebab, kemarin sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Mahkamah Agung (MA) memberhentikan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Putu Suika. Alasannya, dia terbukti mendapat fasilitas karaoke.
Putu mati kutu saat majelis hakim membeberkan kesalahannya, termasuk saat dia dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Ketua MKH, Suparman Marzuki menyebutnya pernah berkaroke dengan Rifan, pihak berperkara. "Kegiatan itu dilakukan sampai tiga kali," ujar pria yang juga anggota Komisi Yudisial (KY) itu.
Rifan sendiri sedang berperkara di PN Denpasar atas gugatan perdata perbuatan melawan hukum atas perjanjian harta diluar nikah. Namun, dalam persidangan kemarin Putu membantah kalau fasilitas itu mempengaruhi independensinya. Versinya, karaoke dilakukan paska perkara tersebut diputus olehnya dan Rifan dinyatakan kalah.
Lantas, dia mencoba membela diri dengan menyebut dikorbankan oleh Ketua PN Denpasar. Oleh sebab itu, dia menyampaikan keinginan agar bisa mencabut keterangan yang diberikan saat diperiksa KY. "Saya diintervensi ketua PN Denpasar. Kenapa saya dikorbankan, sementara beliau enak-enakan disana," keluhnya.
JAKARTA - Ini pelajaran bagi hakim untuk menjaga independensi dengan tidak menjalin komunikasi dengan pihak berperkara. Sebab, kemarin sidang Majelis
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya