Karaoke, Hakim PN Denpasar Dipecat

Terbukti Menjalin Hubungan Dengan Pihak Berperkara

Karaoke, Hakim PN Denpasar Dipecat
Karaoke, Hakim PN Denpasar Dipecat
JAKARTA - Ini pelajaran bagi hakim untuk menjaga independensi dengan tidak menjalin komunikasi dengan pihak berperkara. Sebab, kemarin sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Mahkamah Agung (MA) memberhentikan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Putu Suika. Alasannya, dia terbukti mendapat fasilitas karaoke.

Putu mati kutu saat majelis hakim membeberkan kesalahannya, termasuk saat dia dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Ketua MKH, Suparman Marzuki menyebutnya pernah berkaroke dengan Rifan, pihak berperkara. "Kegiatan itu dilakukan sampai tiga kali," ujar pria yang juga anggota Komisi Yudisial (KY) itu.

Rifan sendiri sedang berperkara di PN Denpasar atas gugatan perdata perbuatan melawan hukum atas perjanjian harta diluar nikah. Namun, dalam persidangan kemarin Putu membantah kalau fasilitas itu mempengaruhi independensinya. Versinya, karaoke dilakukan paska perkara tersebut diputus olehnya dan Rifan dinyatakan kalah.

Lantas, dia mencoba membela diri dengan menyebut dikorbankan oleh Ketua PN Denpasar. Oleh sebab itu, dia menyampaikan keinginan agar bisa mencabut keterangan yang diberikan saat diperiksa KY. "Saya diintervensi ketua PN Denpasar. Kenapa saya dikorbankan, sementara beliau enak-enakan disana," keluhnya.

JAKARTA - Ini pelajaran bagi hakim untuk menjaga independensi dengan tidak menjalin komunikasi dengan pihak berperkara. Sebab, kemarin sidang Majelis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News