Karaoke, Hakim PN Denpasar Dipecat
Terbukti Menjalin Hubungan Dengan Pihak Berperkara
Rabu, 11 Juli 2012 – 07:09 WIB
Namun, Suparman bergeming. Dia menolak semua pembelaan yang dilakukan oleh Putu Suika. Sebab, dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim yakni poin 5.1, 5.2, dan 5.3. "Menjatuhkan hukuman dengan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan diri," imbuh Suparman Marzuki kembali.
Poin yang dimaksud adalah, hakim harus berperilaku tidak tercela (5.1), hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan Advokat, Penuntut dan pihak-pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh Hakim yang bersangkutan (5.3) dan pembatasan hubungan yang akrab dengan advokat yang berperkara (5.4).
Sebenarnya, bisa dikatakan perilaku Putu Suika sangat disayangkan. Sebab diusianya yang mulai uzur, dia rencananya akan pensiun pada November 2013 nanti. Namun sayang, ujung karirnya cacat karena menerima fasilitas karaoke yang disediakan oleh pihak berperkara. Padahal, karirnya bisa dikatakan cukup baik.
Saat bertugas di PN Denpasar, dia pernah menghukum 7 tahun penjara WN Selandia baru yang bernama Angus Mc Caskill karena kepemilikan 3,58 gram kokain. Dia juga dipercaya jadi ketua sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba Scott Anthony yang juga anggota Bali Nine.
JAKARTA - Ini pelajaran bagi hakim untuk menjaga independensi dengan tidak menjalin komunikasi dengan pihak berperkara. Sebab, kemarin sidang Majelis
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan