Karaoke, Hakim PN Denpasar Dipecat
Terbukti Menjalin Hubungan Dengan Pihak Berperkara
Rabu, 11 Juli 2012 – 07:09 WIB
Selain Putu, MKH juga menggelar kasus untuk Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Anton Budi Santoso. Dia diskorsing 2 tahun jadi hakim non palu, tanpa remunerasi dan dimutasi ke PN Semarang. Anton terbukti melakukan praktik jual beli perkara dengan harga Rp 50 juta.
Sementara itu, Jubir KY Asep Rakhmat Fajar mengatakan dalam kurun waktu semester pertama 2012 sebenarnya banyak laporan yang masuk terkait perilaku menyimpang hakim. Totalnya, ada 786 laporan yang masuk ke kantor KY di Jalan Kramat Raya Jakarta. "Yang dapat ditindaklanjuti 161 laporan," katanya.
Sebanyak 625 laporan yang tidak bisa ditindaklanjuti dikarenakan banyak hal, termasuk laporan itu tidak lengkap atau bukan rana KY untuk menyelesaikan. Dari 161 laporan tersebut, KY sudah melakukan pemeriksaan terhadap 86 hakim. Untuk mendalami laporan, instansi pimpinan Eman Suparman itu meminta keterangan 101 saksi.
Akhirnya, dalam semester pertama, KY menyampaikan kepada MA sebanyak 14 rekomendasi pengadil yang harus dihukum. Rinciannya, sebelas sanksi ringan, satu sanksi sedang, dan dua sanksi berat. "Sedangkan poin kode etik yang dilanggar merata, terkait 10 poin kode etik," jelas Asep.
JAKARTA - Ini pelajaran bagi hakim untuk menjaga independensi dengan tidak menjalin komunikasi dengan pihak berperkara. Sebab, kemarin sidang Majelis
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan