Karaoke Mesum Diprotes Akademisi
Senin, 07 Januari 2013 – 07:55 WIB
Terpisah, Rektor Uika Ending Bahrudin juga mengaku keberatan dengan keberadaan karaoke tersebut. Pentolan kampus Islam tertua di kota hujan itu menegaskan, berdasar Keppres Nomor 3 Tahun 1997, Pasal 5 ayat 2, disebutkan bahwa tempat tertentu seperti wahana hiburan atau kelab malam, dilarang berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah dan rumah sakit. “Nah, itu radiusnya tak berapa jauh dari lingkungan kampus. Sementara kampus kami mendidik mahasiswa dengan dasar Islam kuat, tolong dimengerti dan dipahami,” katanya.
Ending juga menegaskan, jika keberadaan dan izin karaoke tidak segera dievaluasi lagi oleh Pemkot Bogor, dipastikan banyak muda-mudi khususnya pelajar SMP dan SMA, akan menerima dampak negatif. “Apa wajar anak SMP dan SMA sudah mengonsumsi bir?” ketusnya.
Disesalkan Ending, bahwa kebijakan pemkot dalam mengeluarkan izin hiburan terkesan kejar proyek tanpa melihat dampaknya bagi dunia pendidikan. “Ada berapa sekolah yang berdiri di sepanjang Jalan Sholeh Iskandar. Ini harus dikritisi, jangan sampai anak SMP dan SMA jadi generasi karaoke,” kesalnya.
Dikonfirmasi, SPV Karaoke Yahoo Jogja, Alief Chaikal membantah jika tempat karaokeannya dijadikan ajang mesum ataupun transaksi peredaran miras. “Kami tidak menyediakan pemandu lagu (PL). Dan minuman yang kami jual hanya sebatas bir, tidak ada miras beralkohol berat,” bantahnya.
BOGOR- Keberadaan wahana karaoke Yahoo di basement Mall Jogja, Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kecamatan Tanahsareal, diprotes sejumlah akademisi.
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan