Karaoke, Panji Pijat, Diskotik, Semua Harus Tutup
Untuk warung makan lesehan, diperbolehkan buka menjelang Maghrib sampai imsak atau sekitar pukul 17.00 sampai 04.30 WIB. Selain itu, para pengelola usaha tidak diijinkan memberi ruang dan kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan kesusilaan.
Mereka harus tetap menjaga ketertiban, kemudian harus dilengkapi lampu penerangan yang memadai dan penyaji berpakaian sopan.
Ditambahkan, untuk restoran, rumah makan, dan warung makan tidak boleh terkesan mencolok, mereka harus menutup pintu dan jendela dengan kain korden rapat, serta dilarang menjual minuman yang beralkohol.
“Semua peraturan tersebut kami buat untuk mencegah terjadinya keresahan masyarakat, dan tentunya menghargai umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya. (dya/hun/sam/jpnn)
TEGAL - Walikota Tegal mengeluarkan surat edaran nomor 451.1/066 tentang pengaturan kegiatan usaha dan hiburan dalam bulan suci Ramadan 1436/2015
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya