Karaoke Raia dan Hotel Orchardz Jadi Tempat Pejabat Kemensos Terima Suap Bansos

Karaoke Raia dan Hotel Orchardz Jadi Tempat Pejabat Kemensos Terima Suap Bansos
Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial yang terjerat kasus suap Bansos Covid-19. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membeber cara pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso melakukan praktik lancung pada masa pandemi Covid-19.

Menurut jaksa, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek Pengadaan Bansos Covid-19 itu menerima sejumlah uang suap di sejumlah lokasi, termasuk tempat hiburan malam.

Dalam dua persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2), terungkap bahwa Matheus menerima duit haram di sejumlah tempat di Jakarta selama pandemi Covid-19. Lokasi tempat penyerahan rasywah untuk Matheus antara lain di Karaoke Raia SCBD, Jakarta Selatan dan Grand Orchardz Hotel Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pada persidangan untuk terdakwa atas nama Ardian Iskandar Maddanatja, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa Matheus menerima uang beberapa kali dari direktur utama PT Tigapilar Argo Utama itu.

Salah satu tempat transaksi suap antara Ardian dengan Matheus ialah coffee shop Grand Orchardz Hotel, Jalan Rajawali Selatan Raya Nomor 1b, Kemayoran, Jakarta Pusat pada November 2020.

"Terdakwa memberikan uang commitment fee sebesar Rp 350 juta tersebut kepada Matheus Joko Santoso," kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan.

Ardian memberikan Rp 350 juta itu sebagai salah satu pembayaran commitment fee kepada Matheus. Sebab, perusahaan yang dipimpin Ardian masih ditunjuk sebagai vendor pelaksanaan tahap 10 pengadaan bansos Covid-19.

Pada tahap 10 itu PT Tigapilar Argo Utama ditunjuk sebagai penyedia 50 ribu paket bantuan sosial sembako.

Pada sidang terpisah untuk terdakwa Harry Van Sidabukke, jaksa mengungkapkan bahwa Matheus menerima uang suap di Karaoke Raia, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyerahan suap untuk Matheus itu dilakukan pada September 2020.

"Terdakwa memberikan uang fee operasional sebesar Rp 50 juta rupiah kepada Matheus Joko Santoso," kata Jaksa Irman Y. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


JPU membeber cara pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso melakukan praktik lancung pada masa pandemi Covid-19.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News