Karawang Pasar Potensial Bagi Pengedar Narkoba
Senin, 06 Mei 2013 – 11:49 WIB
Dijelaskan, pihaknya telah mengalihkan BNK menjadi BNNK sebanyak 75 kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Kendati masih sedikit, seluruh kabupaten/kota akan dijadikan badan vertical semuanya. “Kami masih terkendala anggaran dan SDM, jadi kita bertahap melakukannya,” tukasnya.
Menurutnya, perubahan BNK menjadi BNNK tersebut dilakukan untuk lebih memaksimalkan kinerja BNN dalam melakukan fungsinya, antara lain adalah pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat. “Kita juga mengharapkan turut serta semua pihak dalam melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia,” tukasnya.
Ia menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan BNN ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2011-2015. “Kesepahaman antara BNN dan PPP ini merupakan landasan bagi kedua belah pihak dalam rangka membangun kerja sama yang sinergis terhadap pelaksanaan P4GN,” pungkasnya.(use/lsm)
KARAWANG-Badan Narkotik Nasional (BNN) memastikan Kabupaten Karawang bukan sekedar lokasi transit peredaran narkoba, tetapi sudah menjadi pasar yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif