Karawang Segera Terbitkan Izin untuk Kereta Cepat
jpnn.com - jpnn.com - Pemkab Karawang akan segera mengeluarkan izin lokasi untuk pembangunan stasiun kereta api cepat Jakarta-Bandung di wilayah Karawang. Pasalnya, pengajuannya sudah dimasukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
"Tahapan pengajuannya sudah dilakukan. Jadi tinggal dikeluarkan izin lokasi pembangunan stasiun kereta api cepat itu," kata Sekretaris DPMPTSP, Wawan Setiawan, di Karawang, Kemarin.
Dikatakan Wawan, semua persyaratan pengajuan izin lokasi, seperti survei, paparan dan sosialisasi serta syarat administrasi lainnya telah terpenuhi. Sehingga kini Pemkab Karawang akan mempersiapkan dikeluarkan izin lokasi pembangunan kereta cepat tersebut.
Izin lokasi yang diajukan akan segera dikeluarkan berkaitan dengan pembangunan stasiun, perlintasan, dan sarana pendukung lainnya. "Untuk stasiun kereta api cepat yang diajukan izin lokasinya seluas sekitar 23 hektare," kata Wawan.
Meski seluruh persyaratan pengajuan izin lokasi pembangunan stasiun kereta api cepat itu sudah terpenuhi, Pemkab Karawang belum bisa memastikan kapan izin tersebut dikeluarkan.
"Ya secepatnya akan dikeluarkan izin lokasinya. Kemungkinan pekan depan akan dikeluarkan izin lokasinya," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bapeda, Eka Sanatha mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang diminta merevisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) oleh pemerintah pusat. Revisi itu dilakukan untuk memasukan rencana pembangunan kereta cepat yang melintasi Karawang sepanjang 25 kilometer.
"Kita diminta untuk merevisi RTRW Karawang dengan menyesuaikan RTRW nasional, dimana disana memasukan kereta cepat. Kendati begitu, pembangunan kereta cepat akan tetap berjalan dengan dasar PP (peraturan pemerintah) yang dibuat oleh pemerintah pusat," kata Eka.
Pemkab Karawang akan segera mengeluarkan izin lokasi untuk pembangunan stasiun kereta api cepat Jakarta-Bandung di wilayah Karawang. Pasalnya,
- BCA Life & Yayasan Lindungi Hutan Tanam 1.500 Mangrove di Karawang
- Kusumayati Cuma Dituntut 10 Bulan Penjara, Tak Cerminkan Keadilan Bagi Korban
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024, Jangan Sampai Kena Tipu ya
- PPPK 2024: 618 Formasi Disediakan Pemkab Karawang, Begini Pesan Nendi Sopandi
- Kasus Kusumayati, KAI Soroti Tak Adanya Kepastian Hukum untuk Korban
- Cemburu Pacar dengan Pria Lain, FH Gelap Mata, Satu Nyawa Melayang