Kardinal George Pell Bersalah Lakukan Pelecehan Seksual di Melbourne
Kardinal George Pell, pejabat Gereja Katolik paling senior di Australia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan seksual terhadap dua anggota koor remaja putra ketika Pell menjadi Uskup di Melbourne.
Keputusan bersalah itu sudah terjadi dalam persidangan bulan Desember lalu di Melbourne, namun media di Australia baru boleh melaporkan hal tersebut hari Selasa (26/2/2019), setelah kasus lain berkenaan dengan pelecehan seksual dibatalkan.
George Pell sekarang tetap ditahan dan Hakim Peter Kidd akan menjatuhkan hukuman minggu depan.
Dalam persidangan selama lima minggu sebelumnya, George Pell mengatakan dirinya tidak bersalah atas tuduhan terhadapnya, dan pengacaranya mengatakan dia mungkin akan naik banding atas keputusan bersalah tersebut.
Penganiayaan seksual tersebut terjadi di Katedral St Patrick di Melbourne di tahun 1996.
Dalam keputusan juri, George Pell dinyatakan bersalah atas semua tuduhan yaitu satu tuduhan melakukan penetrasi seksual terhadap anak berusia di bawah 16 tahun, dan empat tuduhan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak-anak atau di hadapan anak-anak..
George Pell sebenarnya akan menghadapi tuduhan lain, berkenaan dengan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap remaja laki-laki di kolam renang di Ballarat di tahun 1970-an ketika masih menjadi pastor di sana.
Persidangan tersebut sekarang dibatalkan, dan tuduhan dicabut.
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Dunia Hari Ini: Tiga Orang Ditangkap Terkait Meninggalnya Penyanyi Liam Payne
- Latihan Militer Terpisah dengan Rusia dan Australia, Indonesia Tak Ingin Dikuasai oleh Siapa Pun?
- Dunia Hari Ini: Donald Trump Jadi Presiden, Kamala Harris Mengakui Kekalahannya
- Dunia Hari Ini: Beberapa Hasil Suara Pemilu Amerika Serikat Mulai Keluar
- Dunia Hari Ini: Kecelakaan Bus di India Telan Puluhan Nyawa