Kardinal George Pell Divonis 6 Tahun Penjara
Dalam pernyataan korban yang disampaikan pengacaranya Vivian Waller, dia menghargai pengadilan yang telah mengakui apa yang saya alami sebagai seorang anak.
Dia mengaku sulit "merasa puas" dengan vonis Pell, karena yang bersangkutan mengajukan banding atas vonis hari ini.
"Saya mengambil langkah sulit untuk melaporkan ke polisi seseorang yang terkenal dan saya harus membuktikannya," kata korban yang identitasnya dirahasikan tersebut.
Sementara ayah dari korban Pell yang telah meninggal menyatakan kecewa dengan hukuman Pell ini.
Melalui pengacaranya Lisa Flynn, dia menyatakan hukum tersebut sangat singkat dan tak memadai untuk kejahatan yang dilakukan terdakwa.
Photo: Kardinal George Pell divonis hukuman 6 tahun penjara pada Rabu (13/3/2019), dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur pada tahun 1996. (AAP: David Crosling)
Dalam vonisnya, Hakim Kidd menegaskan hukuman ini tidak boleh dipandang sebagai vonis terhadap Gereja Katolik.
"Yang dijatuhi hukuman di sini adalah George Pell," tegasnya.
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata