Kardinal George Pell Divonis 6 Tahun Penjara

Dalam pernyataan korban yang disampaikan pengacaranya Vivian Waller, dia menghargai pengadilan yang telah mengakui apa yang saya alami sebagai seorang anak.
Dia mengaku sulit "merasa puas" dengan vonis Pell, karena yang bersangkutan mengajukan banding atas vonis hari ini.
"Saya mengambil langkah sulit untuk melaporkan ke polisi seseorang yang terkenal dan saya harus membuktikannya," kata korban yang identitasnya dirahasikan tersebut.
Sementara ayah dari korban Pell yang telah meninggal menyatakan kecewa dengan hukuman Pell ini.
Melalui pengacaranya Lisa Flynn, dia menyatakan hukum tersebut sangat singkat dan tak memadai untuk kejahatan yang dilakukan terdakwa.

Dalam vonisnya, Hakim Kidd menegaskan hukuman ini tidak boleh dipandang sebagai vonis terhadap Gereja Katolik.
"Yang dijatuhi hukuman di sini adalah George Pell," tegasnya.
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Kabar Australia: Pihak Oposisi Ingin Mengurangi Jumlah Migrasi