Kardinal George Pell Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim Kidd juga mengatakan kepada para penyintas pelecehan seksual bahwa hukuman ini tak bisa menjadi pembenaran atas trauma mereka.
"Kardinal Pell tak pernah dihukum karena kesalahan apa pun terhadap kalian," katanya.
"Saya menyadari bahwa kalian mencari keadilan, tetapi hanya bisa adil jika dilakukan sesuai dengan hukum," tambahnya.
Video: Hakim Ketua Pengadilan Melbourne Peter Kidd menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada George Pell. (ABC News)
Pell akan menjalani hukuman penjara minimal tiga tahun delapan bulan sebelum berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Hakim Kidd mengatakan pihaknya mempertimbangkan kesehatan jantung dan tekanan darah tinggi yang dialami terdakwa.
Dia juga mempertimbangkan karakter dan kehidupan terdakwa tanpa pelanggaran hukum dalam 22 tahun sejak peristiwa tersebut.
Pengacara Pell, Robert Richter QC, dalam sidang sebelumnya berdalih bahwa tindakan penetrasi seksual yang dilakukan Pell terhadap salah satu korban hanyalah kasus biasa.
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata