Kardinal George Pell Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim Kidd juga mengatakan kepada para penyintas pelecehan seksual bahwa hukuman ini tak bisa menjadi pembenaran atas trauma mereka.
"Kardinal Pell tak pernah dihukum karena kesalahan apa pun terhadap kalian," katanya.
"Saya menyadari bahwa kalian mencari keadilan, tetapi hanya bisa adil jika dilakukan sesuai dengan hukum," tambahnya.

Pell akan menjalani hukuman penjara minimal tiga tahun delapan bulan sebelum berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Hakim Kidd mengatakan pihaknya mempertimbangkan kesehatan jantung dan tekanan darah tinggi yang dialami terdakwa.
Dia juga mempertimbangkan karakter dan kehidupan terdakwa tanpa pelanggaran hukum dalam 22 tahun sejak peristiwa tersebut.
Pengacara Pell, Robert Richter QC, dalam sidang sebelumnya berdalih bahwa tindakan penetrasi seksual yang dilakukan Pell terhadap salah satu korban hanyalah kasus biasa.
- Kampanye Pemilu di Australia: Jarang Ada Spanduk, Lebih Menjual Kebijakan
- Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Australia Akhir Tahun Ini
- Dunia Hari Ini: Tiongkok Akan 'Melawan' Tarif yang Diberlakukan Trump
- Dunia Hari Ini: Serangan Israel Tewaskan 32 Warga Gaza dalam Semalam
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'