Kardinal George Pell Divonis 6 Tahun Penjara
Rabu, 13 Maret 2019 – 12:00 WIB
Namun Hakim Kidd dalam sidang ini menolak argumen tersebut.
Richter sendiri tidak bersedia memberikan komentar usai persidangan ini.
Photo: Sidang vonis Kardinal George Pell disiarkan langsung berbagai stasiun TV dari dalam ruang sidang Pengadilan Melbourne, Rabu (13/3/2019). (ABC News: Danielle Bonica)
Sebagai konsekuensi dari hukumannya, Pell kini akan terdaftar seumur hidup sebagai seorang pelanggar seksual.
Dalam persidangan terungkap Pell melecehkan kedua korban yang kedapatan minum anggur altar di ruang pastor, yang terlarang bagi anggota paduan suara.
Pell mendapati kedua bocah itu dan menyatakan "kalian bikin apa di sini?" serta "kalian dapat masalah".
Disebutkan, uskup agung tersebut kemudian mengangkat jubah pastornya, mengekspos penisnya dan memaksa salah satu korban melakukan oral seks.
Salah satu korban, menurut keterangan dalam persidangan, kemudian meminta Pell akan melepaskan mereka.
BERITA TERKAIT
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata