Kardinal George Pell Divonis 6 Tahun Penjara
Tapi uskup Pell malah pindah ke korban lainnya. Sama seperti korban pertama, dia mendorong kepala bocah itu ke bagian selangkangannya dan memperkosanya secara oral.
Beberapa menit kemudian, Pell menyuruh bocah ini melepas celananya dan menggerayangi alat kelamin korban sambil dia sendiri melakukan masturbasi.
Sidang juga mengungkap bahwa uskup Pell kembali melecehkan bocah itu dua bulan kemudian. Juga setelah misa Minggu.
Bukti yang diajukan dalam persidangan disampaikan oleh korban yang mengalami dua kali pelecehan tersebut.
Selama persidangan terdakwa Pell terus menyangkali perbuatannya.
Atas vonis ini, dia langsung mengajukan banding dengan alasan, antara lain, bahwa putusan juri tidak masuk akal.
Sidang banding kasus ini akan digelar selama dua hari pada bulan Juni mendatang.
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata