Kardinal George Pell Divonis 6 Tahun Penjara


Tapi uskup Pell malah pindah ke korban lainnya. Sama seperti korban pertama, dia mendorong kepala bocah itu ke bagian selangkangannya dan memperkosanya secara oral.
Beberapa menit kemudian, Pell menyuruh bocah ini melepas celananya dan menggerayangi alat kelamin korban sambil dia sendiri melakukan masturbasi.
Sidang juga mengungkap bahwa uskup Pell kembali melecehkan bocah itu dua bulan kemudian. Juga setelah misa Minggu.
Bukti yang diajukan dalam persidangan disampaikan oleh korban yang mengalami dua kali pelecehan tersebut.
Selama persidangan terdakwa Pell terus menyangkali perbuatannya.
Atas vonis ini, dia langsung mengajukan banding dengan alasan, antara lain, bahwa putusan juri tidak masuk akal.
Sidang banding kasus ini akan digelar selama dua hari pada bulan Juni mendatang.
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Kabar Australia: Pihak Oposisi Ingin Mengurangi Jumlah Migrasi