Kardinal George Pell: Enam Tahun Penjara, Seumur Hidup di Daftar Pelaku Kejahatan Seksual
jpnn.com, SYDNEY - Kardinal George Pell diam membisu. Dia menatap Hakim Ketua Pengadilan Victoria, Australia, Peter Kidd yang membacakan putusan untuknya kemarin, Rabu (13/3).
Pell tampak begitu tenang. Bahkan, ketika Kidd menjatuhi hukuman 6 tahun penjara, Pell tidak bereaksi. Tidak ada rasa kaget ataupun penyesalan yang tergurat di wajahnya.
''Kejahatan Anda memiliki dampak signifikan dan jangka panjang terhadap korban,'' ujar Kidd sebagaimana dikutip The Guardian.
BACA JUGA: Kardinal George Pell Divonis 6 Tahun Penjara
Pell harus menjalani masa hukuman 3 tahun 8 bulan penjara tanpa pembebasan bersyarat. Pria yang pernah jadi orang nomor tiga di Vatikan itu juga akan terdaftar sebagai pelaku kejahatan seksual seumur hidupnya.
Sejak dua pekan lalu, pria 77 tahun itu mendekam di dalam tahanan. Tepatnya setelah dinyatakan bersalah pada akhir Februari lalu atas kejahatan seksual yang dilakukannya.
Kardinal yang pernah menjadi orang kepercayaan Paus Fransiskus dan pemegang keuangan Vatikan tersebut kukuh menyatakan diri tidak bersalah. Dia mengajukan banding. Proses dengar pendapat bandingnya dilakukan pada Juni nanti. Hingga saat itu tiba, Pell bakal tetap mendekam di dalam penjara.
BACA JUGA: Orang Nomor Tiga Vatikan Divonis Bersalah dalam Kasus Pelecehan Seksual
Kardinal George Pell, mantan pejabat tinggi vatikan dan orang kepercayaan Paus Fransiskus, akhirnya mendapat hukuman atas kejahatan seksual yang dilakukannya
- Pendidikan dan Pengalaman Kerja Migran, Termasuk Asal Indonesia, Belum Tentu Diakui Australia
- Jujur, Nova Arianto Kurang Puas Timnas U-17 Indonesia Imbang Melawan Australia
- Timnas U-17 Indonesia Lulus ke Piala Asia U-17 2025
- Jadwal Indonesia vs Australia U-17 setelah Garuda Muda Menang Besar
- Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Pangan, Bagaimana Reaksi Australia?
- Terima Kunjungan Glen Askew, Pemprov Jateng Tawarkan Investasi Ke Australia