Kardinal George Pell Kalah di Pengadilan Banding Australia
Pengadilan Banding negara bagian Victoria (Australia) telah menolak banding yang diajukan tim pengacara Kardinal George Pell berkenaan kasus pelecehan seksual terhadap dua remaja putra di Melbourne di tahun 1990-an.
Dalam sidang hari Rabu (21/8/2019), tiga hakim dengan suara dua berbanding satu menolak banding tersebut.
Bulan Maret lalu George Pell dijatuhi hukuman enam tahun penajra, setelah juri menyatakan dia bersalah melakkukan lima pelanggaran termasuk melakukan hubungan seksual dengan seorang remaja putra.
Dalam persidangan yang dilangsungkan tahun lalu, korban pelecehan seksual yang dilakukan Kardinal Pell adalah dua remaja yang merupakan bagian dari koor gereja, dengan lokasi kejadian di Katedral St Patrick di Melbourne lebih dari 20 tahun lalu.
Kardinal Pell adalah Uskup Agung Melbourne ketika itu.
Video: Cardinal George Pell loses appeal against historical child abuse convictions (Indonesian)
Pell yang sekarang berusia 78 tahun harus menjalani hukuman penjara paling kurang 3 tahun delapan bulan.
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat