Kardinal George Pell Kalah di Pengadilan Banding Australia

Setelah kalah banding ini, Pell masih bisa mengajuakn kasusnya ke Pengadilan Tinggi Australia, sebagai langkah hukum terakhir.
Hakim Kepala Anne Ferguson dan Hakim Chris Maxwell menolak banding, sementara Hakim Mark Weinberg menerima banding.
Hakim Kepala Ferguson dan Hakim Maxwell setuju bahwa "mendukung juri yang berpendapat bahwa tidak diragukan lagi Kardinal Pell bersalah seperti yang dituduhkan."

Kedua hakij mengatakan bahwa setuju bahwa tindak kriminal itu telah terjadi, sehingga menolak pendapat yang diajukan tim pembela Pell.
"Jubah yang dikenakan tidaklah berat sehingga tidak bisa ditanggalkan seperti yang disebutkan," kata Hakim Ferguson di dalam persidangan yang dihadiri penuh oleh pengunjung.
Ketika membacakan keputusan pengadilan, Hakim Kepala Ferguson mengatakan dia ingin menekankan mengenai latar belakang kasus tersebut yang hanya dikonsentrasikan kepada lima pelanggaran yang dilakukan Pell.
"Keputusan bersalah yang dijatuhkan terhadap Kardinal Pell dan banding yang diajukan sudah mendapat perhatian luas baik di Australia maupun di luar," kata Ferguson.
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia