Kardinal Prancis Akui Pelecehan Seksual 35 Tahun Lalu, Berhenti Dari Pelayanan Gereja
Salah satu petinggi gereja Katolik di Prancis telah mengundurkan diri dari tugas-tugas keagamaan setelah mengakui melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri 35 tahun lalu.
Pengakuan Kardinal Jean-Pierre Ricard muncul setelah sebuah laporan muncul tahun lalu dan mengatakan adanya sejumlah besar kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di kalangan Gereja Katolik Prancis.
"Tiga puluh lima tahun lalu ketika menjadi pastor, saya berperilaku tidak senonoh terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun," kata Kardinal Ricard dalam sebuah pernyataan tertulis.
"Perilaku saya telah menyebabkan konsekuensi serius dan berkepanjangan bagi orang ini."
Kardinal Ricard yang sekarang berusia 78 tahun pernah menjadi Uskup Agung Bordeaux di Prancis Barat Daya, sebelum pensiun dari posisi tersebut di tahun 2019 dan kemudian bertugas di gereja di tempat kelahirannya di Dignes-les-Bains di bagian selatan Prancis.
Di tahun 1980-an dia pernah bertugas melayani umat di Marseille.
Pengumuman pengakuan Kardinal Ricard tersebut disampaikan hari Senin (07/11) dalam jumpa pers oleh Kepala Wali Gereja Prancis, Uskup Agung Éric de Moulins-Beaufort.
Uskup Agung Moulins-Beaufort mengatakan secara keseluruhan ada 11 orang uskup atau mantan uskup, termasuk Kardinal Ricard yang dikenai tuduhan dalam kasus berbagai pelecehan seksual, yang diselidiki oleh gereja atau pun pihak berwenang.
Salah satu petinggi gereja Katolik di Prancis telah mengundurkan diri dari tugas-tugas keagamaan setelah mengakui melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri 35 tahun lalu
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati