Karding Ajari Amien Rais Cara Menuntut Pejabat Mundur

Karding Ajari Amien Rais Cara Menuntut Pejabat Mundur
Abdul Kadir Karding. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) menilai permintaan Amien Rais agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian mundur dari jabatannya sebagai hal yang tidak jelas.

Pasalnya, desakan Amien itu hanya berdasarkan laporan Indonesialeaks yang menyebutkan Tito menerima aliran dana dari pengusaha daging Basuki Hariman.

Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding mengatakan, menuntut pejabat mundur tidak bisa asal-asalan. "Kami menyesalkan bahwa Pak Amien sebagai seorang guru besar intelektual minta pejabat pemerintah mundur tanpa standar yang jelas atau standar moral kalau sudah ada proses penyelidikan, penyidikan yang jelas, itu baru bisa disuarakan. Ini belum apa-apa kok," kata Karding di Rumah Pemenangan Jokowi - Ma'ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (10/10).

Karding menjelaskan, ketika seseorang tengah terjerat kasus hukum, maka boleh yang berperkara diminta untuk mundur dari jabatannya. Itu pun menurut dia, harus menyandang status terdakwa atau paling cepat tersangka.

"Ini kan baru disebut dari sebuah dokumen yang pertama kami tidak tahu persis siapa yang buat dokumen itu. Karena disebut Indonesialeaks, kami tidak tahu siapa yang bertanggung jawab, itu sampe sekarang belum diketahui, belum jelas," kata dia.

Lebih lanjut kata Karding, dokumen itu pun saat ini belum ada proses verifikasi oleh aparat yang berwenang. Karena itu, Karding heran Amien meminta Tito mundur dari jabatannya.

"Nanti ada sebuah dokumen disimpan di mana yang menyangkut saya, kemudian disuruh mundur. Seyogianya siapa pun paling jauh hanya meminta kepada lembaga penegak hukum yang berwenang untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran dokumen itu," kata Karding. (tan/jpnn)


Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding menilai permintaan Amien Rais agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian mundur dari jabatannya sebagai hal tidak jelas


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News