Karen Agustiawan Bakal Segera Disidang terkait Kasus Korupsi LNG

Karen Agustiawan Bakal Segera Disidang terkait Kasus Korupsi LNG
Mantan dirut Pertamina Karen Agustiawan. Foto dok Antara

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan segera disidang atas kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2021.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas penyidikan Karen.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus Karen ke tahap penuntutan.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka," kata Ali, Rabu (17/1).

Ali mengatakan tim jaksa selalu aktif mengikuti perkembangan selama proses penyidikan perkara ini.

Dengan demikian, seluruh alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik memenuhi unsur-unsur sangkaan pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dinyatakan lengkap secara formal dan materiel.

Dengan pelimpahan ke tahap penuntutan, Karen tetap ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.

Seiring dengan itu, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan terhadap Karen. Surat dakwaan itu akan dilimpahkan jaksa ke pengadilan tipikor untuk disidangkan.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas penyidikan Karen Agustiawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News