Karen Agustiawan Bakal Segera Disidang terkait Kasus Korupsi LNG
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan segera disidang atas kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2021.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas penyidikan Karen.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus Karen ke tahap penuntutan.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka," kata Ali, Rabu (17/1).
Ali mengatakan tim jaksa selalu aktif mengikuti perkembangan selama proses penyidikan perkara ini.
Dengan demikian, seluruh alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik memenuhi unsur-unsur sangkaan pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dinyatakan lengkap secara formal dan materiel.
Dengan pelimpahan ke tahap penuntutan, Karen tetap ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.
Seiring dengan itu, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan terhadap Karen. Surat dakwaan itu akan dilimpahkan jaksa ke pengadilan tipikor untuk disidangkan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas penyidikan Karen Agustiawan.
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Kinerja Meningkat, Laba Konsolidasi BUMN Tembus Rp 292 Triliun
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi