Karena Alasan Ini Kejaksaan Limpahkan Kasus BG ke Polri

Karena Alasan Ini Kejaksaan Limpahkan Kasus BG ke Polri
Plt pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki (kiri) bersama Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) dan Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti (kanan) saat kenferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/3). KPK melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi mencurigakan Komjen Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo‎ menyatakan perkara yang melibatkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan dilimpahkan ke Mabes Polri. Prasetyo beralasan Polri lebih efektif untuk menangani kasus itu.

"Kejaksaan akan melanjutkan kepada Polri karena dinilai lebih efektif karena sudah pernah menangani polri sudah pernah melakukan penyelidikan kasus ini," kata Prasetyo dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3).

Menurut Prasetyo, KPK juga belum efektif dalam menangani perkara Budi Gunawan. Hal ini terlihat dari sejumlah saksi yang belum bisa dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah tersebut. 

Selain itu, pengadilan memutuskan bahwa penetapan Budi Gunawan ‎sebagai tersangka tidak sah. "Atas dasar fakta-fakta itulah kemudian dalam rapat beberapa waktu lalu akhirnya disepakati akan lebih efektif kalau perkara ini kita gabungkan dengan apa yang sudah dilakukan oleh penyidik Polri," ujar Prasetyo.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kapolri, Badrodin Haiti menyatakan Polri akan mempelajari terlebih dahulu berkas dari KPK terkait Budi Gunawan. ‎Polri, sambung dia, akan mempelajari berkas itu dengan tim dari Kejaksaan.

Menurut Badrodin, proses itu dilakukan untuk menentukan apakah kasus itu bisa ditingkatkan ke penyidikan. Pihak KPK, lanjut dia, telah menyampaikan bahwa perkara itu berada di dalam tahap penyelidikan. Karena, pengadilan telah membatalkan status tersangka Budi Gunawan. 

"Tim dari Bareskrim dan Kejaksaan akan berkoordinasi untuk melihat berkas-berkas yang dilimpahkan dari KPK ke Kejaksaan. Saya belum bisa jawab itu bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan atau tidak," tandas Badrodin.‎ (gil/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo‎ menyatakan perkara yang melibatkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan dilimpahkan ke Mabes Polri. Prasetyo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News