Karena Buang Air Kecil, Buruh Dipecat
Kamis, 26 Juli 2012 – 10:56 WIB
BEKASI- Operator Gudang PT Triamatra di Kampung Pekopen, Desa Tambun, Kecamatan Tambun selatan, Firman (25) dipecat sepihak lantaran buang air kecil sembarangan tepat di belakang ruangan maintaince. Hal itu memicu kemarahan sejumlah buruh dengan melakukan unjuk rasa, Rabu (25/7).
Karyawan PT Triamatra Ahmad Sofyan mengungkapkan, ada tujuh karyawan yang di pecat sepihak dari berbagai tuduhan yang dilakukan perusahaan. Salah satunya Firman yang dipecat dengan tuduhan buarng air kecil sembarangan.
Saat Firman buang air kecil di belakang Maintaince langsung difoto pihak Direksi untuk dijadikan alat bukti. Tanpa ada surat peringatan yang diberikan perusahaan, Firman langsung dipecat sepihak.
"Kami sangat marahlah, mereka memecat karyawan tanpa ada prosedur melalui surat peringatan terlebih dahulu," ucapnya.
BEKASI- Operator Gudang PT Triamatra di Kampung Pekopen, Desa Tambun, Kecamatan Tambun selatan, Firman (25) dipecat sepihak lantaran buang air kecil
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri