Karena Buang Air Kecil, Buruh Dipecat
Kamis, 26 Juli 2012 – 10:56 WIB
BEKASI- Operator Gudang PT Triamatra di Kampung Pekopen, Desa Tambun, Kecamatan Tambun selatan, Firman (25) dipecat sepihak lantaran buang air kecil sembarangan tepat di belakang ruangan maintaince. Hal itu memicu kemarahan sejumlah buruh dengan melakukan unjuk rasa, Rabu (25/7).
Karyawan PT Triamatra Ahmad Sofyan mengungkapkan, ada tujuh karyawan yang di pecat sepihak dari berbagai tuduhan yang dilakukan perusahaan. Salah satunya Firman yang dipecat dengan tuduhan buarng air kecil sembarangan.
Saat Firman buang air kecil di belakang Maintaince langsung difoto pihak Direksi untuk dijadikan alat bukti. Tanpa ada surat peringatan yang diberikan perusahaan, Firman langsung dipecat sepihak.
"Kami sangat marahlah, mereka memecat karyawan tanpa ada prosedur melalui surat peringatan terlebih dahulu," ucapnya.
BEKASI- Operator Gudang PT Triamatra di Kampung Pekopen, Desa Tambun, Kecamatan Tambun selatan, Firman (25) dipecat sepihak lantaran buang air kecil
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas