Karena Buang Air Kecil, Buruh Dipecat
Kamis, 26 Juli 2012 – 10:56 WIB
Di sisil lain, buruh juga menuntut pengahapusan outsourcing yang dinilainya menyalahi UU ketenagakerjaan. Kordinator Aksi Agus (27) mendesak supaya outsourcing bisa dihapuskan di PT Triamatra. Karena 200 kaaryawan yang sudah berkeja sejak 1996 belum diangkat karyawan tetap.
Menurutnya, banyak perusahaan yang lepas dari pengawasan Disnaker. Karena sistem tenaga kerja tidak sesua dengan aturan yang ada. Bahkan, Disnaker pun tidak pernah memberikan sangsi terhadap perusahaan yang bandel.
Anggota Komisi D Hasan Bisri mengatakan, banyak perusahaan yang lepas dari pengawasan Disnaker. Bahkan, banyak dugaan mereka bermain dengan perusahaan. Untuk mendapatkan kepentingan Disnaker. Selama ini mestinya Disnaker membuat aturan penempatan karyawan perusahaan yag nantinya bisa dijadikan Perda. Tapi sekarang ini, aturan itu belum ada. Ia menduga kalau aturan tersebut memang disengaja tidak dibuat Disnaker agar bisa menerima setoran dari perusahaan.
"Mesti dilakukan evaluasi lagi terhadap perusahaan yang membandel. Kalau memang tidak ada tindakan terhadap Disnaker berarti memang ada dugaan bermain antara perusahaan dengan Disnaker terhadap sistem Outsourcing," tandas Politisi Fraksi PPP ini.
BEKASI- Operator Gudang PT Triamatra di Kampung Pekopen, Desa Tambun, Kecamatan Tambun selatan, Firman (25) dipecat sepihak lantaran buang air kecil
BERITA TERKAIT
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia