Karena Cemburu, Pria di Tenggarong Nekat Bakar Rumah dan Kaki Istrinya
jpnn.com, TENGGARONG - Polsek Tenggarong telah menangkap dan menetapkan tersangka pelaku pembakaran rumah di Jalan Naga, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang terjadi pada Kamis (14/4) sore.
Sebagaimana diketahui, kebakaran yang menghanguskan sebanyak lima rumah kontrakan dan tiga warung tersebut dampak dari pertengkaran pasangan suami istri (pasutri).
Pascainsiden itu, polisi langsung menahan seorang pria bernama Dedy Rohman untuk dimintai keterangan.
Singkatnya, kepada polisi, Dedy mengakui perbuatannya dengan sengaja membakar rumah kontrakan yang baru dia tinggali bersama sang istri dua minggu lalu itu.
Usut punya usut, perbuatan merugikan banyak orang itu dipicu karena Dedy yang terbakar api cemburu kepada istri. Pertengkaran dengan sang istri membuatnya melakukan aksi nekat.
Dedy pergi ke warung membeli bensin lalu dengan sengaja menyiramkannya di kamar tidur.
Tanpa pikir panjang Dedy menyulut bensin yang telah disiram menggunakan korek api. Kebakaran hebat pun seketika terjadi.
Nahas, api tidak hanya membakar bangunan rumah saja. Namun juga kaki istrinya hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Dedy terancam hukuman 12 tahun penjara setelah membakar rumah dan kaki istrinya.
- Pabrik di Kawasan Industri Terboyo Terbakar, Damkar Semarang Kerahkan Seluruh Personel
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Kebakaran Gudang Alat Dekorasi di Bogor Sebabkan Satu Orang Meninggal