Karena Cemburu, Pria di Tenggarong Nekat Bakar Rumah dan Kaki Istrinya
Jumat, 15 April 2022 – 19:30 WIB

Dedy Rohman ketika dimintai keterangan penyidik Polsek Tenggarong, terkait aksi nekatnya membakar rumah. Foto : Humas Polres Kutai Kartanegara.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, Dedy dan istri baru tinggal di rumah kontrakan itu selama dua minggu. Selama tinggal di sana, warga sekitar kerap mendengar pertengkaran pasutri ini.
Bukan hanya itu, warga juga kerap memergoki pasutri tersebut kerap berpesta miras dengan rekan-rekannya. Akibat perbuatannya itu, kini Dedy mendekam di sel tahanan Mapolsek Tenggarong.
"Atas tindakannya pelaku kami jerat pasal 187 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara," kata dia. (mcr14/jpnn)
Dedy terancam hukuman 12 tahun penjara setelah membakar rumah dan kaki istrinya.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran