Karena Cemburu, Pria di Tenggarong Nekat Bakar Rumah dan Kaki Istrinya
Jumat, 15 April 2022 – 19:30 WIB
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, Dedy dan istri baru tinggal di rumah kontrakan itu selama dua minggu. Selama tinggal di sana, warga sekitar kerap mendengar pertengkaran pasutri ini.
Bukan hanya itu, warga juga kerap memergoki pasutri tersebut kerap berpesta miras dengan rekan-rekannya. Akibat perbuatannya itu, kini Dedy mendekam di sel tahanan Mapolsek Tenggarong.
"Atas tindakannya pelaku kami jerat pasal 187 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara," kata dia. (mcr14/jpnn)
Dedy terancam hukuman 12 tahun penjara setelah membakar rumah dan kaki istrinya.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Pabrik di Kawasan Industri Terboyo Terbakar, Damkar Semarang Kerahkan Seluruh Personel
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Kebakaran Gudang Alat Dekorasi di Bogor Sebabkan Satu Orang Meninggal