Karena Ingin Rujuk, Bayi Diculik
Sabtu, 03 November 2012 – 02:48 WIB
Diketahui, Mimin pernah hamil dua bulan hasil hubungan terlarang dengan pacarnya di Alor. Orang tua Mimin yang mengetahui hal itu, tentu memarahi anak pertamanya itu. Mimin yang merasa malu dan terhina akhirnya meninggalkan rumah dan berangkat ke Makassar. Namun Mimin mengalami keguguran saat usia kehamilannya dua bulan. Dari situ, Mimin kemudian kembali ke kampung halaman tetapi tidak berani bertemu dengan keluarganya.
Baca Juga:
"Jadi selama dia Alor itu, pelaku tinggal dengan berpindah-pindah di rumah keluarganya. Ketika mengatahui orang tuanya mau ke Makassar untuk menghadiri wisuda sepupunya, Mimin kemudian juga berangkat ke Makassar pada 26 Oktober lalu dengan menggunakan kapal Siguntang usai lebaran haji," jelas Kompol Amiruddin.
Di Makassar, Mimin memang berniat mencari bayi. Tujuannya, ingin diperlihatkan kepada ibunya bahwa itulah anak yang dikandungnya saat lari dari rumah. Itu agar orang tuanya merasa ibah dan menerima Mimin kembali.
Kompol Amiruddin menjelaskan, atas tindak pidana yang dilakukan, Mimin akan dijerat dengan pasal 83 undang-undang nomor 23 tahun 2002. Acamannya, 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun. Denda paling besar 600 juta dan paling ringan 30 juta.
MAKASSAR - Pelaku penculikan bayi, Sulastri alias Mimin akhirnya berhasil diamankan Polsekta Tamalanrea bersama Reskrim Polretabes Makassar, Jumat
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi