Karena Masalah Tanah Warisan Membuat Irpan dan Putra Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 15 April 2020 – 14:39 WIB
Sementara empat tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut terdiri atas Saminah (52) yang merupakan anak kedua Misem beserta tiga anaknya, yakni Irpan (32), Putra (27), dan Sania (37).
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan pada 2014 tersebut berupa dendam yang didasari oleh masalah tanah warisan. (antara/jpnn)
Dua dari tiga terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pasinggangan, Banyumas dituntut hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024