Karena Masalah Tanah Warisan Membuat Irpan dan Putra Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 15 April 2020 – 14:39 WIB

JPU Antonius (dua dari kiri) saat sidang jarak jauh dari Kantor Kejaksaan Negeri Banyumas, Rabu (15/4), dengan agenda pembacaan tuntutan. Foto: ANTARA/HO-Kejari Banyumas
Sementara empat tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut terdiri atas Saminah (52) yang merupakan anak kedua Misem beserta tiga anaknya, yakni Irpan (32), Putra (27), dan Sania (37).
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan pada 2014 tersebut berupa dendam yang didasari oleh masalah tanah warisan. (antara/jpnn)
Dua dari tiga terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pasinggangan, Banyumas dituntut hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi