Karena Narkoba, 406 WNI Ditahan di Luar Negeri

35 di Antaranya Divonis Mati

Karena Narkoba, 406 WNI Ditahan di Luar Negeri
Karena Narkoba, 406 WNI Ditahan di Luar Negeri
Di Indonesia sendiri, pelaku tindak pidana narkoba yang memperoleh hukuman mati di Indonesia sebanyak 58 orang. 17 merupakan warga negara Indonesia sedangkan 41 orang warga negara asing (WNA). Ke 41 WNA itu berasar dari Nigeria 12 orang, RRC 6 orang, Belanda 3 orang, Australia 3 orang. Malaysia, Malawi, dan Afrika Selatan masing-masing 2 orang, sedangkan Thailand, Ghana, Senegal, Zimbabwe, India, Nepal, dan Perancis masing-masing satu orang.

Untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di dalam negeri, Gories mengungkapkan bahwa BNN tengah melakukan upaya pencegahan dengan melibatkan peran masyarakat. Kegiatan preventif yang dilakukan di antaranya pembentukan jaringan pemuda Indonesia melawan penyalahgunaan narkoba di 11 provinsi, pembentukan 1.500 kader anti Narkoba dan pembentukan kader penyuluh pencegahan, penanggulangan, pemberantasan peredaran gelap narkotika (P4GN).

BNN juga membentuk kelompok diskusi di lima provinsi yakni Jawa Barat, Yogyakarta, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur. "Kegiatan tersebut melibatkan media massa, akademisi, perbankan, BUMN untuk menampung aspirasi pihak terkait yang akan diimplementasikan dalam bentuk program P4GN," tukasnya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengumpulan data penegakahan hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di luar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News