Karena Segan, Teller Citibank Turuti Kemauan Malinda

Karena Segan, Teller Citibank Turuti Kemauan Malinda
Terdakwa dugaan penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda alias Malinda Dee pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/11) siang. Foto : Zulhakim/JPNN
JAKARTA - Persidangan lanjutan atas Malinda Dee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/11) menghadirkan mantan teller Citibank Landmark Kuningan, Jakarta, Dwi Herawati sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Dwi mengaku kerap diminta menandatangani  formulir transfer yang masih kosong.

Meskipun hal tersebut bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) Citibank, namun Dwi tetap menuruti kemauan Malinda lantaran segan dan telah mempercayainya sejak lama. Menurut Dwi, aturan internal Citibank mengharuskan formulir tersebut baru dibolehkan ditandatangani ketika nasabah langsung menghadap.

Namun sejumlah nasabah utama kerap langsung menemui Malinda dan memintanya menguruskan semua transaksi.  "Tidak curiga karena saya percaya dengan melinda,’’ ujar Dwi di hadapan majelis.

Seperti diketahui Malinda diduga memindahbukukan dana sejumlah nasabah Citibank ke rekening miliknya. Malinda diduga memanfaatkan kepercayaan dari para nasabah prioritas Citibank yang dibantunya dalam pengurusan transaksi perbankan.

JAKARTA - Persidangan lanjutan atas Malinda Dee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/11) menghadirkan mantan teller Citibank Landmark Kuningan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News