Karena Segan, Teller Citibank Turuti Kemauan Malinda
Rabu, 16 November 2011 – 18:48 WIB
JAKARTA - Persidangan lanjutan atas Malinda Dee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/11) menghadirkan mantan teller Citibank Landmark Kuningan, Jakarta, Dwi Herawati sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Dwi mengaku kerap diminta menandatangani formulir transfer yang masih kosong.
Meskipun hal tersebut bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) Citibank, namun Dwi tetap menuruti kemauan Malinda lantaran segan dan telah mempercayainya sejak lama. Menurut Dwi, aturan internal Citibank mengharuskan formulir tersebut baru dibolehkan ditandatangani ketika nasabah langsung menghadap.
Namun sejumlah nasabah utama kerap langsung menemui Malinda dan memintanya menguruskan semua transaksi. "Tidak curiga karena saya percaya dengan melinda,’’ ujar Dwi di hadapan majelis.
Seperti diketahui Malinda diduga memindahbukukan dana sejumlah nasabah Citibank ke rekening miliknya. Malinda diduga memanfaatkan kepercayaan dari para nasabah prioritas Citibank yang dibantunya dalam pengurusan transaksi perbankan.
JAKARTA - Persidangan lanjutan atas Malinda Dee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/11) menghadirkan mantan teller Citibank Landmark Kuningan,
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS