Karena Sektor Riil Belum Kondusif
Sabtu, 19 Juni 2010 – 14:44 WIB

Karena Sektor Riil Belum Kondusif
Karena itu, katanya, untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan uang palsu, UU Mata Uang perlu menciptakan paradigma baru. UU itu berkaitan dengan perumusan ketentuan pemidanaan, baik yang mencakup perbuatan yang dapat dipidana (delik), maupun prinsip pemidanaan yang berbeda dengan KUHAP.
”Perlu ada pembedaan kejahatan pemalsuan uang dengan kejahatan pemalsuan dokumen biasa atau barang sebagaimana diatur dalam KUHAP,’’ paparnya. Sementara itu, kejahatan terhadap mata uang terutama pemalsuan mata uang dewasa ini semakin merajalela. Fenomena ini dapat mengancam kondisi moneter dan perekonomian nasional. ’’Karena itu, perlu diatur penegakan hukum terhadap pratik-praktik pemalsuan uang, utamanya mekanisme koordinasi antara Bank Indonesia dengan aparat penegak hukum untuk menangani masalah tersebut,’’ katanya. (max)
JAKARTA - Iklim investasi di sektor riil perekonomian Indonesia hingga saat ini belum kondusif. Eksesnya, sumber-sumber pendanaan, utamanya dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar