Karena Setengah Hati, Saritem Tak Kunjung Mati
Minggu, 22 Juni 2014 – 06:09 WIB

Karena Setengah Hati, Saritem Tak Kunjung Mati
Pasal yang dikenakan pun tidak main-main. Bukan sekedar pengenaan pasal 506 KUHP, melainkan juga dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) No 21/2007 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pengadilan pun akhirnya memutus mucikari bersalah dengan vonis 4 tahun penjara.
Artinya penutupan lokalisasi memang butuh kesungguhan peran semua pihak. Bukan saja program pemberdayaan masyarakat yang berkesinambungan yang perlu dilakukan. Penegakan hukum juga harus dilaksanakan maksimal. Jika tidak maka bisa saja peninggalan Mami Dolly di Surabaya itu akan bernasib sama seperti jejak Nyi Saritem di Bandung. (gun/kim)
BANDUNG - Sepanjang mata memandang tak tampak reklame produk bir, kondom dan lainnya seperti biasa dijumpai di lokalisasi. Sepintas hanya terlihat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki