Karena Setengah Hati, Saritem Tak Kunjung Mati

Karena Setengah Hati, Saritem Tak Kunjung Mati
Karena Setengah Hati, Saritem Tak Kunjung Mati

Pasal yang dikenakan pun tidak main-main. Bukan sekedar pengenaan pasal 506 KUHP, melainkan juga dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) No 21/2007 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pengadilan pun akhirnya memutus mucikari bersalah dengan vonis 4 tahun penjara.

Artinya penutupan lokalisasi memang butuh kesungguhan peran semua pihak. Bukan saja program pemberdayaan masyarakat yang berkesinambungan yang perlu dilakukan. Penegakan hukum juga harus dilaksanakan maksimal. Jika tidak maka bisa saja peninggalan Mami Dolly di Surabaya itu akan bernasib sama seperti jejak Nyi Saritem di Bandung. (gun/kim)


BANDUNG - Sepanjang mata memandang tak tampak reklame produk bir, kondom dan lainnya seperti biasa dijumpai di lokalisasi. Sepintas hanya terlihat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News