Karena Setengah Hati, Saritem Tak Kunjung Mati
Minggu, 22 Juni 2014 – 06:09 WIB
Pasal yang dikenakan pun tidak main-main. Bukan sekedar pengenaan pasal 506 KUHP, melainkan juga dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) No 21/2007 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pengadilan pun akhirnya memutus mucikari bersalah dengan vonis 4 tahun penjara.
Artinya penutupan lokalisasi memang butuh kesungguhan peran semua pihak. Bukan saja program pemberdayaan masyarakat yang berkesinambungan yang perlu dilakukan. Penegakan hukum juga harus dilaksanakan maksimal. Jika tidak maka bisa saja peninggalan Mami Dolly di Surabaya itu akan bernasib sama seperti jejak Nyi Saritem di Bandung. (gun/kim)
BANDUNG - Sepanjang mata memandang tak tampak reklame produk bir, kondom dan lainnya seperti biasa dijumpai di lokalisasi. Sepintas hanya terlihat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom