Karena Silet, Hary Tanoe Terancam Dibui
Selasa, 30 November 2010 – 18:59 WIB
JAKARTA - Pimpinan MNC Group, Hary Tanoesoedibyo, terancam penjara maksimal lima tahun dan denda satu miliar, terkait tayangan infotainment Silet yang dinilai tak patuh terhadap teguran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ini setelah KPI melaporkan Harry Tanoe ke Bareskrim Mabes Polri, selaku pimpinan lembega penyiaran yang menayangkan program infotainment yang dipandu Fenny Rose itu.
"KPI sesuai dengan tugas dan kewenangannya, meneruskan laporan (dan pengaduan) dari masyarakat kepada kepolisian, tentang program dari salah satu lembaga penyiaran. Program Silet, ya, saya sebut pada kepolisian," ujar Ketua KPI, Dadang Rahmat Hidayat, di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (30/11).
Dikatakan, dalam kasus ini, Hary Tanoe terancam pasal 36 ayat 5 Undang-Undang No 32 tahun 2002 junto pasal 57 Undang-Undang Penyiaran. Ini terkait tayangan Silet mengenai letusan Merapi, yang dinilai mengandung unsur kebohongan dan meresahkan publik. Dalam aturannya, tambah Dadang, yang harus bertanggung jawab dalam kasus itu adalah pimpinan televisi yang menayangkan.
"UU Penyiaran menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab terhadap isi siaran adalah penanggung jawabnya. Dalam hal ini adalah pimpinan dari badan hukum itu, dari lembaga penyiaran itu. (Jadi) yang bertanggung jawab adalah pimpinan lembaga penyiaran," tambahnya.
JAKARTA - Pimpinan MNC Group, Hary Tanoesoedibyo, terancam penjara maksimal lima tahun dan denda satu miliar, terkait tayangan infotainment Silet
BERITA TERKAIT
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Rob
- Komisi III DPR Sebut Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
- Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, Taspen Pertahankan Predikat Informatif