Karena Silet, Hary Tanoe Terancam Dibui
Selasa, 30 November 2010 – 18:59 WIB
Sebelumnya, KPI telah meminta RCTI (anggota grup MNC) untuk tidak menayangkan Silet, setelah warga mengeluhkan tayangan infotainment itu terkait letusan merapi. Namun stasiun itu tetap menayangkan, dan mengganti nama tayangan itu dengan judul yang berbeda.
Baca Juga:
Merasa tidak digubris, KPI pun melaporkan pimpinan stasiun itu, setelah sebelumnya berkonsultasi dengan Mabes Polri. Dalam pelaporan itu, Dadang juga didampingi pengacara KPI, Agustinus Hutajalu. Ia menyebut bahwa mereka juga membawa barang bukti, berupa rekaman tayangan Silet, serta berkas aduan masyarakat yang jumlahnya disebut mencapai seribuan. (zul/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan MNC Group, Hary Tanoesoedibyo, terancam penjara maksimal lima tahun dan denda satu miliar, terkait tayangan infotainment Silet
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Membedah Solusi Kemacetan yang Merugikan Masyarakat
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel