Karena Silet, Hary Tanoe Terancam Dibui
Selasa, 30 November 2010 – 18:59 WIB

Karena Silet, Hary Tanoe Terancam Dibui
Sebelumnya, KPI telah meminta RCTI (anggota grup MNC) untuk tidak menayangkan Silet, setelah warga mengeluhkan tayangan infotainment itu terkait letusan merapi. Namun stasiun itu tetap menayangkan, dan mengganti nama tayangan itu dengan judul yang berbeda.
Baca Juga:
Merasa tidak digubris, KPI pun melaporkan pimpinan stasiun itu, setelah sebelumnya berkonsultasi dengan Mabes Polri. Dalam pelaporan itu, Dadang juga didampingi pengacara KPI, Agustinus Hutajalu. Ia menyebut bahwa mereka juga membawa barang bukti, berupa rekaman tayangan Silet, serta berkas aduan masyarakat yang jumlahnya disebut mencapai seribuan. (zul/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan MNC Group, Hary Tanoesoedibyo, terancam penjara maksimal lima tahun dan denda satu miliar, terkait tayangan infotainment Silet
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Minta Harga Kontrak Baru Formula E Diturunkan, Pramono: Kalau Mau Diperpanjang, Dimurahin Dong