Karhutla di Natuna Kepri, 20 Hektare Lahan Ludes Terbakar
Selasa, 12 Maret 2024 – 10:43 WIB

Tangkapan layar - Musibah kebakaran yang terjadi di Binjai, Kecamatan Bunguran Barat Natuna Kepri. Foto: ANTARA/HO-Pemkab Natuna.
Karena itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan, mematikan puntung rokok dan membuang pada tempatnya, tidak membuka lahan dengan cara dibakar, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan, serta segera laporkan apabila melihat kebakaran hutan dan lahan.
"Membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar merupakan tindakan yang dilarang Pasal 69 ayat 2 huruf h, dan pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara tiga sampai sepuluh miliar," katanya.(antara/jpnn)
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna Kepulauan Riau.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Kabar Gembira Ini Sudah Disebar di Grup WA PPPK & CPNS 2024
- Cek Kesiapan Pencegahan Karhutla, Menhut Gelar Apel di Kalteng
- Ungkap Cara Cegah Karhutla, Menhut: Butuh Pelibatan Publik-Patroli Bersama