Karhutla di Ogan Ilir, Kapolda: Cari Itu Pemilik Lahan!
“Sosialisasi terus kita lakukan berkala, sejak jauh-jauh hari. Maklumat tersebut juga sudah disebarkan sejak tiga bulan lalu. Ancaman hukumannya sangat tegas. Pidana penjara,” lanjutnya.
Dalam penanganan karhutla, Agung menyebut tidak ada ego sektoral. Harus saling bahu-membahu secara lintas sektoral. “Anggaran Rp2 miliar sudah ada untuk penyidik. Jadi, tidak ada alasan malas menyidik karena dana kurang. Kalau kurang, minta lagi,” sambungnya.
Apalagi payung hukum karhutla sudah jelas. Seperti UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Kemudian, ada juga UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Bisa juga UU No 39/2014 tentang Perkebunan. “Jadi, saya ingatkan betul bagi yang coba-coba sengaja bikin karhutla,” ujarnya.(vis/sid/yun/air/ce1)
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Agung Budi Maryoto langsung turun ke lapangan meninjau lokasi kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di Ogan
Redaktur & Reporter : Budi
- Pelaku Pencabulan Disertai Penganiayaan di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Tuh Tampangnya
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ditegur Istri gegara Kecanduan Judi Slot, Mas Anton Nekat Mengakhiri Hidupnya
- Kasus Perampokan Minimarket di Ogan Ilir Terungkap, Otak Pelaku Ungkap Pemilik Senpi, Ternyata
- KLHK Optimalkan Upaya Pengendalian Karhutla
- 6 Helikopter Dikerahkan untuk Pemadaman Karhutla di OKI dan OKU Timur