Karhutla di Riau Capai 4.376 Hektare, Polda Tetapkan 20 Tersangka Perorangan
Senin, 05 Agustus 2019 – 22:38 WIB
“Lahan terbakar itu, fakta di lapangan menjadi ruang sengketa dengan perorangan. Lahan kondensi itu luas tidak terawasi dan isinya hanya di atas kertas. Ini pertanggungjawaban perusahan, kita harus lihat fakta di lapangan,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakannya, hingga saat ini pihaknya belum meminta keterangan dari pihak perusahaan. Proses pemeriksaan baru dilakukan terhadap warga di sekitar lokasi kebakaran."Pihak perusahaan belum kita minta keterangan. Baru masyarakat di lokasi sekitar tersebut yang mintai keterangan," ujar Gidion.(rir)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bumi Lancang Kuning sudah mencapai 4.376 hektare. Namun, sisi penegakan hukum dinilai tidak sebanding, meski Polda Riau beserta jajaran berhasil menjerat sebanyak 20 orang tersangka.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis