Karhutla di Rohil Akhirnya Padam Total, Dua Pelaku Langsung Ditangkap Polisi

“Dua pelaku ini disuruh membersihkan lahan dengan cara membakar oleh H yang saat ini sedang kami kejar karena dia melarikan diri,” ungkap Andrian.
Atas perbuatan itu, Iwan dan Wawan disangkakan dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku Karhutla khususnya di wilayah hukum Polres Rohil. Karena dampaknya itu bisa merugikan orang banyak,” pungkasnya. (mcr36/jpnn)
Dua pria di Rokan Hilir (Rohil), ditangkap karena membakar lahan yang berada di Dusun Air Hitam, Kecamatan Pujud.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Irjen Herry Tinjau Pospam di Pelalawan, Ring Serse Antisipasi Kejahatan Jalanan
- H-2 Lebaran, Jalan Provinsi Riau Masih Rusak Parah
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla!